STOP ILLEGAL COPY CAMPAIGN

Doki Doki Station sebagai media mendukung kretifitas dan karya seni karena semua yang lahir dari kreatifitas sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia sebagai hiburan yang dinikmti untuk lepas dari kesibukan sehari-hari dan mengembalikan semangat banyak orang. Jika kreatifitas dan keinginan orang-orang untuk menghasilkan sebuah karya menghilang, maka tidak tertutup kemungkinan di masa depan tidak akan ada orang yang mau untuk membuat hiburan terbaru, termasuk lagu, game, dan karya seni lainnya. Keadaan ini menjadi alasan Doki Doki Station mendukung kampanye “Stop Illegal Copy” dan melakukan apa yang bisa dilakukan untuk melindungi hak cipta sebuah karya.

Karya seni seperti musik, film, dan game dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

Mungkin anda tidak sadar anda telah melakukan sesuatu yang melanggar hak cipta:
– Menyalin (copy) tanpa izin dari CD musik, game, dan film komersial untuk orang lain.
– Menerbitkan, menjual, memperbanyak musik, game, dan film di Internet tanpa izin dari pemegang hak (meskipun ada tempat untuk mengunduhnya).
– Mengunduh (download) musi, game, dan film yang Anda tahu dirilis secara ilegal.

Maraknya tindakan yang melanggar hak cipta, mulai 1 Oktober 2012 semua tindakan yang disinyalir menjual atau menyediakan karya berhak cipta yang tersedia secara komersial dikenakan hukuman pidana. Hal ini merupakan tindakan yang diambil untuk melindungi hak cipta.

Mengapa mereka dilindungi oleh undang-undang hak cipta?

Jika CD musik atau file musik digunakan dengan tidak semestinya, pembuat musik tidak akan bisa mendapatkan pendapatan yang tepat. Kemudian, musik baru dan artis baru tidak akan lahir, dan akhirnya musik sebagai budaya akan menurun. Untuk pengembangan budaya musik yang baik, hak artis, penulis lirik, komposer, dan perusahaan rekaman yang membuat musik harus dilindungi dengan baik. Hal ini pun berlaku untuk hasil karya lainnya.

Contoh pelanggaran dan hukumannya

– Menyalin tanpa izin dari CD musik komersial ke pemegang hak untuk orang lain.
– Tindakan melepaskan musik ke Internet tanpa izin dari pemegang hak (membuatnya tersedia untuk diunduh).
Hukum hak cipta di Jepang menyatakan bahwa individu tersebut akan dikenakan hukuman penjara 10 tahun dan / atau denda hingga 10 juta yen, atau keduanya.
Hingga saat ini beberapa telah ditangkap dan dihukum karena membuat file musik tersedia untuk diunduh di Internet.

– Mengunduh musik yang Anda tahu adalah ilegal. Dari jumlah tersebut, unduhan mulai 1 Oktober 2012 sambil mengetahui bahwa CD atau musik yang tersedia secara komersial dijual di Internet dikenakan hukuman pidana.
Hukum hak cipta di Jepang menyatakan bahwa individu di atas dikenakan hukuman penjara 2 tahun atau kurang dan / atau denda 2 juta yen atau kurang.

Untuk dunia industri musik, di bawah Undang-Undang Hak Cipta, penulis lirik dan komposer (pencipta) dilindungi sebagai pemegang hak cipta, sementara penyanyi dan pemain (artis) dan perusahaan rekaman (pembuat) dilindungi sebagai pemegang hak cipta.

Karena revisi Undang-Undang Hak Cipta 2009 (diberlakukan pada 1 Januari 2010), mengunduh musik dan video untuk penggunaan pribadi (perekaman digital) sambil mengetahui bahwa itu telah diunggah secara ilegal adalah ilegal. Itu menjadi. Namun, bahkan setelah revisi undang-undang, tindakan mengunduh musik dan video yang didistribusikan secara ilegal menjadi meluas, dan tidak ada penurunan dalam pendistribusian konten secara ilegal.

Karena revisi undang-undang ini, beberapa tindakan mengunduh musik, video, dan game sambil mengetahui bahwa karya tersebut telah diunggah secara ilegal, seperti ① “Menjual dalam bentuk CD, DVD, Blu-ray, dll. “Musik dan video disediakan / disajikan kepada publik”, ② “mengetahui bahwa itu disediakan / disajikan kepada publik dengan biaya”, dan ③ “tindakan pengunduhan (perekaman atau perekaman digital)” bersifat pribadi Sanksi pidana telah dijatuhkan untuk tujuan penggunaannya.

Terlepas dari pembelian CD dan musik serta video lainnya yang dapat dibeli melalui distribusi berbayar melalui Internet, dll., Berbahaya untuk mendapatkannya dengan menggunakan cara ilegal, sehingga hukuman pidana yang berat telah dijatuhkan.

Keberadaan Undang-Undang Hak Cipta juga merupakan bentuk hukum untuk menyadarkan masyarakat bahwa setiap karya seni adalah hak milik pencipta karya seni tersebut, dimana orang tersebut sudah menuangkan ide dan menggunakan waktu untuk menghasilkan karya tersebut, karenanya penghargaan adalah hak yang harus didapat oleh orang tersebut, baik berupa penghasilan ataupun royalti. Jika tidak ada kesadaran akan pentingnya perlindungan dan menghargai hak cipta di masyarakat, maka di masa depan indstri kreatif akan sulit berkembang.