“SAY NO TO PIRACY”, bentuk kepedulian untuk menyelamatkan masa depan kreator.
Sebuah seminar bertajuk “SAY NO TO PIRACY -Copyright Save Your Future” dilangsungkan di Universitas Padjajaran Bandung pada tanggal 21 Februari 2015. Diorganisir oleh Directorate General of Intelectual Property Rights Agency of Indonesia (DGIPR) / Ditjen HKI, Agency of Cultural Affairs Japan, dan Content Overseas Distribution Association (CODA).
Seminar ini diadakan Ditjen HKI dalam konsultasinya dengan Badan Urusan Kebudayaan dalam menanggapi dukungan dari Jepang untuk menciptakan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya hak cipta yang menjadi sektor publim dan swasta, serta memberikan sosialisasi mengenai perlindungan hak cipta untuk menyebarkan dan meningkatkan kesadaran pencegahan terjadinya pelanggaran.
Sebelumnya, acara serupa sudah pernah diadakan di salah satu mall di Jakarta pada tahun 2014. Tahun ini acara ini sengaja di adakan di kampus dengan format simposium yang menargetkan mahasiswa dan guru. Sebagai calon pemimpin muda dari generasi mendatang, mereka diharapkan bisa memperdalam pengakuan hak cipta dan revisi undang-undang hukum hak cipta di Indonesia yang baru saja direvisi.
Hadir juga dalam seminar ini para komentator yang terdiri dari Direktorat Jenderal dari kekayaan intelektual Indonesia, Sam Bimbo, Prof.Em.Dr.Eddy Damian, S.H (akademis dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran), Mr Rully Sofyan (Asosiasi Indutsri Rekaman Video Indonesia / ASIREVI), Mr.Ventha Lesmana (Asosiasi Indutri Rekaman Indonesia / ASIRI), Ms.Andi Fatmawati (Asosiasi Indutri Video Indonesia / AIVI), dan Ms.Meniaputri Wismurti (Motion Picture Association / MPA). Dalam kesempatan ini, Mr.Aditya Rai (Doki Doki Station) turut serta mendiskusikan konsten Jepang yang beredar di Indonesia.
Diskusi dimulai dengan adanya revisi undang-undang perlindungan hak cipta yang lebih ekstrim karena sanksi tidak hanya dikenakan kepada pelaku tetapi juga pada pihak pengelola tempat yang mengetahui kegiatan pelaku, sehingga pemilik mall -mall akan ikut terkena sanksi jika diketahui ada barang piracy di dalam mall-nya. Adapun saksi lain yang sempat diajukan oleh Ditjen HKI adalah dikenakannya juga sanksi untuk orang-orang yang membeli produk piracy, tetapi tidak disetujui oleh DPR karena masyarakat Indonesia dinilai belum bisa diberlakukan di masyarakat Indonesia saat ini.
Meskipun terasa sangat memberatkan, desakan diberlakukannya undang-undang baru ini oleh asosiasi di Indonesia memiliki alasan yang kuat saat mereka menceritakan bagaimana merajalelanya pembajakan yang membuat kreator lokal tidak dapat menikmati hasil dari karya yang dibuatnya dengan susah payah. Contoh yang diambil adalah banyak karaoke atau pihak-pihak yang menggunakan lagu-lagu karya musikus tertentu tanpa membayar lisensi, dan mudahnya menemukan downloadan film Hollywood tanpa memahami berapa ribu orang yang sudah mencurahkan tenaga dan keringatnya untuk menghasilkan sebuah karya. Mr.Goto Takero dari CODA menambahkan kesadaran akan pentingnya hak cipta di Indonesia bisa ditingkatkan dengan pemberian pemahaman ke generasi muda yang didukung dengan sistem undang-undang yang teratur karena Jepang pun dulunya seperti Indonesia saat ini dan sempat ditegur oleh Amerika longgarnya perlindungan akan hak cipta di negeri sakura tersebut. Tetapi setelah seringkali diadakan sosialisasi dan jerih payah kreator untuik menciptakan karya-karya yang sangat baik, akhirnya kini Jepang memiliki sistem yang sudah sangat baik dalam pengaturan hak cipta. Dikatakannya, salah satu contoh produk di Indonesia yang sudah menerapkan sistem pengawasan hak cipta seperti di Jepang adalah seri Bima Ksatria Garuda, dimana sangat ketat mengawasi produk-produk tanpa ijin lisensi dari pemegang hak cipta seri ini, dan dianggap berhasil.
Akan tetapi, undang-undang perlindungan hak cipta yang baru sulit diberlakukan untuk anime. Hal ini diungkapkan oleh Mr.Aditya Rai yang mengatakan meskipun saat ini untuk mendapatkan produk original dari Jepang sudah tisak sulit karena sudah banyak yang menawarkan jasa pembelian barang langsung dari Jepang, masih banyak produk original Jepang yang tidak memiliki subtitle Inggris sehingga yang belum fasih bahasa Jepang akan kesulitan menikmati produk original yang dibelinya. Bagi Mr.Aditya Rai, men-download konten anime maupun konten lain yang berhubungan dengan pop-culture Jepang dari internet bukanlah sebuah pelanggaran hukum karena sudah tersedia di inetrnet, sehingga yang perlu ditindak lanjuti adalah orang-orang yang upload. Saat ini di Jepang sedang marak penangkapan orang-orang yang me-upload konten berlisensi tanpa ijin. Selain itu, penyebarluasan link download konten ilegal juga yang perlu diperhatikan, karenanya dihimbau utnuk tidak menyebarluaskan link-link tersebut di media sosial, karena bisa dianggap membantu penyebar luasan konten ilegal dan bisa terkena sanksi. Mr.Aditya Rai mengatakan menonton anime hasil download sudah tidak bisa dielakkan di Indonesia, oleh karena itu gunakanlah anime itu sebagai preview dan belilah produk aslinya jika memang menyukainya untuk menghargai jerih payah pembuatnya. Selain itu, Mr.Aditya Rai juga mengungkapkan banyaknya media di Indonesia yang tidak mengindahkan hak cipta seperti menggunakan foto dan ilustrasi tanpa ijin untuk setiap berita yang dimuat. Mr.Aditya Rai yang kini menjadi partner Little Akiba untuk wilayah Indonesia dan menjadi bagian dari proyek Cool Japan mengaku sering mendapatkan keluhan dari production house dan studio animasi di Jepang yang merasa karya mereka digunakan seenaknya di Indonesia oleh media-media tertentu. Oleh karenanya, diharapkan ke depannya diberlakukan juga undang-undang yang mengatur kebebasa pers dan media di Indonesia terkait pemuatan konten di dalamnya.
Ditjen HKI menjelaskan setiap orang berhak melaporkan situs yang berisi konten ilegal untuk ditindak lanjuti dengan menutup DNS situs tersebut supaya tidak bisa diakses lagi. Mr.Aditya Rai mengatakan sosialisasi pentingnya hak cipta untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran di kalangan pengemar konten pop-culture Jepang di Indonesia tergolong sulit, oleh karena itu Doki Doki Station akan membantu mereka yang membutuhkan informasi mengenai hak cipta dan ingin mendapatkan mereka yang ingin mendapatkan lisensi langsung dari Jepang.
Photo by Doki Doki Station